
Media Asgar Center – Sebanyak 32.502 guru madrasah mata pelajaran umum mengikuti Uji Kinerja (UKIN) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan II Tahun 2025. UKIN yang berlangsung pada 1–16 September 2025 ini menjadi penentu akhir kelayakan mereka sebagai guru profesional bersertifikat.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan UKIN bukan sekadar formalitas, melainkan evaluasi komprehensif terhadap kompetensi guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran sesuai kebutuhan zaman.
“Uji kinerja ini adalah puncak dari seluruh rangkaian PPG,” ujarnya.
Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, menjelaskan penilaian UKIN melibatkan 14 LPTK mitra seperti Universitas Negeri Makassar, Universitas Negeri Malang, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, dan sejumlah perguruan tinggi lainnya. Mekanisme ini diharapkan menjamin objektivitas dan kredibilitas hasil.
Sebelum UKIN, peserta PPG telah melalui tahap lapor diri, orientasi, pendalaman materi tiga modul, pendaftaran UKMPPG, serta Uji Pengetahuan (UP). Lulus UKIN berarti guru resmi menyandang predikat profesional dan berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai Januari 2026.
Kemenag optimistis UKIN akan melahirkan guru madrasah yang matang, mapan, dan profesional, sekaligus meningkatkan mutu pendidikan Islam. Keberhasilan ini bukan hanya capaian pribadi guru, melainkan kontribusi besar dalam mencetak generasi emas Indonesia.